1. Buku Nikah Asli Suami Istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3, Copy KTP dan Paspor Suami Istri
4. Copy Akte Cerai (jika menikah dengan Duda/ Janda)
5. Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslim)
6. Copy Surat Ijin Menikah dari Kedutaan (jika menikah dengan WNA)
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Australia dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen cukup anda kirimkan melalui jasa Pos, TIKI, dan JNE. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia. Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta Gratis Antar Jemput Dokumen.
Telp/ WhatsApp : 085281077379
Telp/ WhatsApp : 087883830759
Email : asahanjayaberkah@gmail.com